Sunday, June 28, 2009

Positioning LSM dalam CFM

Bagaimana sebenarnya posisi LSM dalam CFM? Dapatkah CFM diimplementasi tanpa kehadiran LSM, apabila tidak, maka apakah LSM adalah SH dari CFM? Dan apa saja kepentingan dari LSM terhadap CFM?

CFM merupakan singkatan dari istilah Collaborative Forest Management. Menurut Tadjudin (2000) belum ada istilah yang cukup kuat mengganti istilah collaborative dalam Bahasa Indonesia yang menjelaskan mekanisme kerja yang didorong oleh pengakuan terhadap hak-hak yang melekat pada setiap pihak yang bekerja bersama-sama.

Tadjudin (2000) mendefinisikan Collaborative Management (Manajemen Kolaborasi) sebagai suatu bentuk manajemen yang mengakomodasikan kepentingan-kepentingan seluruh stakeholder (SH) secara adil, dan memandang harkat setiap SH sebagai entitas yang sederajat sebagai tatanilai yang berlaku, dalam rangka mencapai tujuan bersama.

The Nature Conservancy (TNC) dalam buku panduan mengenai CFM (2009) (Manajemen Hutan Kolaborasi) mendefinisikan CFM sebagai pendekatan terintegrasi untuk mendorong keberlanjutan dan keseimbangan pengelolaan sumberdaya hutan. Untuk mencapai hal tersebut kepentingan dan kemampuan yang beragam dari pemerintah, perusahaan kayu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta komunitas masyarakat yang tergantung dengan hutan perlu diramu kedalam satu program bersama.

Pada awalnya istilah stakeholder (SH) bermula dari teori manajemen bisnis. Istilah ini banyak digunakan oleh semua pihak yang berkaitan dengan masalah pengelolaan sumberdaya. Menurut Hobley (1996), SH adalah orang atau organisasi yang terlibat dalam suatu kegiatan atau program-program pembangunan serta orang-orang atau organisasi yang terkena pengaruh (dampak) kegiatan yang bersangkutan.

Dalam CFM sekurang-kurangnya terdapat lima SH yang saling berinteraksi dan memiliki hak dan tujuan individual yang berbeda. Dalam sistem manajemen mereka berkedudukan sederajat dan didorong agar mampu mengakomodasikan tujuan-tujuan individualnya menjadi tujuan kolektif yang disepakati bersama (Tadjudin 2000). Kelima SH tersebut adalah masyarakat, pemerintah, swasta, hutan dan lembaga penyangga. Dalam interaksi tersebut hutan ditempatkan sebagai ’inti’, karena keberadaan hutan sebagai sumberdaya hutan itulah yang menyebabkan interaksi antar SH itu menjadi ada.

Lembaga penyangga (Buffer Institutions) merupakan lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang memiliki kepedulian terhadap masalah pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan hutan. LSM, para akademisi (secara individual), perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lokal termasuk dalam kategori ini. Fungsi obyektif lembaga ini adalah memaksimumkan layanan akomodatif, korektif, dan suportif agar interaksi ketiga SH diatas berjalan baik. Lembaga penyangga ini merupakan lembaga yang paling independen untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dan merangsang terjadinya revitalisasi kelembagaan terutama menyangkut lembaga pemerintah.

Masyarakat dan hutan merupakan SH yang relatif paling lemah dalam realitas. Masyarakat itu lemah karena secara tradisional pemerintah belum mengakui hak-haknya secara sungguh-sungguh. Sedangkan hutan itu lemah karena ia tidak bisa melawan ketika dipandang hanya sebagai obyek yang siap dieksploitasi. Karena itu, sudah pada tempatnya jika pemerintah dan lembaga penyangga lebih berpihak pada masyarakat dan hutan.

Sehingga kalo saya simpulkan, posisi LSM adalah SH dalam CFM. Penerapan CFM mutlak memerlukan lembaga independen yang tidak melulu LSM namun biasanya memang LSM. LSM lingkungan berkepentingan sebagai penyambung (akomodatif, korektif dan suportif) aspirasi masyarakat global, nasional dan lokal terhadap eksistensi ’hutan’ untuk kehidupan manusia.

-Insight Market-ing, Life and Conservation Journal-Saturday, 27th June 2009/ Abang Fakhrizal
@:^)




No comments:

Post a Comment